Eksistensi Perizinan IUP OPK Pasca UU Nomor 3 tahun 2020
Secara definitif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU 4/2009, Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan, dan Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan …